
Askrindo Dorong Kualitas Pendidikan ABK Lewat Pelatihan Guru
Jakarta, 2 Mei 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), anggota dari Indonesia Financial Group (IFG), menginisiasi pelatihan terapi perilaku untuk para guru PAUD se-Jabodetabek. Pelatihan yang diselenggarakan di Bekasi ini bertujuan mendorong peningkatan kualitas pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) sejak usia dini.
Sekretaris Perusahaan Askrindo, Syafruddin, menuturkan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Askrindo melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di bidang pendidikan.
“Perusahaan berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat, melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pada program Peduli Pendidikan. Di Hari Pendidikan Nasional ini, Askrindo memberikan pembekalan bagi guru PAUD dengan pendekatan ilmiah untuk mengatasi tantangan perilaku, serta menyediakan dukungan optimal bagi perkembangan anak, baik secara akademik maupun sosial-emosional,” ujar Syafruddin.
Ia juga menyampaikan pentingnya kesiapan guru dan lembaga PAUD dalam mendukung pendidikan inklusif melalui pembukaan layanan PAUD Inklusi.
“Saat ini melihat banyak Sekolah PAUD, SD, SMP, SMA, para guru mempunyai kesulitan dalam menangani Anak Berkebutuhan Khusus, karena selama ini pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus diselenggarakan secara segregasi/pemisahan di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan PAUD Inklusi. Sementara itu, SLB dan PAUD Inklusi masih sangat jarang di Indonesia,” tambahnya.
Masih banyak sekolah yang belum siap menerima ABK karena minimnya kemampuan dalam memberikan pelayanan yang tepat, sehingga anak-anak ini belum mendapatkan akses pendidikan sesuai kebutuhan mereka.
Pelatihan ini turut mendukung pencapaian beberapa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), yakni TPB 4, 5, 8, dan 10. “Dengan tujuan meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran, profesionalisme tenaga pendidik, pemerataan akses layanan pendidikan yang merata dan setara terhadap anak berkebutuhan khusus sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan,” tutup Syafruddin. (Redaksi)