Askrindo Fasilitasi Penguatan Kapasitas Guru Anak Berkebutuhan Khusus
1 min read

Askrindo Fasilitasi Penguatan Kapasitas Guru Anak Berkebutuhan Khusus

Jakarta, 2 Mei 2025 – Dalam momentum Hari Pendidikan Nasional, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), anggota Indonesia Financial Group (IFG), menggelar pelatihan terapi perilaku bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Jabodetabek. Pelatihan ini berlangsung di Bekasi dan dirancang untuk memperkuat kapasitas guru dalam menangani Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

Sekretaris Perusahaan Askrindo, Syafruddin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kontribusi perusahaan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di bidang pendidikan.
“Perusahaan berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat, melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pada program Peduli Pendidikan. Di Hari Pendidikan Nasional ini, Askrindo memberikan pembekalan bagi guru PAUD dengan pendekatan ilmiah untuk mengatasi tantangan perilaku, serta menyediakan dukungan optimal bagi perkembangan anak, baik secara akademik maupun sosial-emosional,” ujar Syafruddin.

Ia mendorong penguatan PAUD Inklusi agar dapat melayani anak-anak secara adil dan menyeluruh.
“Saat ini melihat banyak Sekolah PAUD, SD, SMP, SMA, para guru mempunyai kesulitan dalam menangani Anak Berkebutuhan Khusus, karena selama ini pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus diselenggarakan secara segregasi/pemisahan di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan PAUD Inklusi. Sementara itu, SLB dan PAUD Inklusi masih sangat jarang di Indonesia,” tambahnya.

Menurutnya, banyak sekolah belum siap menerima ABK karena merasa tidak memiliki kompetensi yang memadai, sehingga anak-anak tersebut kehilangan akses terhadap pendidikan yang layak.

Pelatihan ini juga selaras dengan dukungan terhadap pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), yakni TPB 4, 5, 8, dan 10. “Dengan tujuan meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran, profesionalisme tenaga pendidik, pemerataan akses layanan pendidikan yang merata dan setara terhadap anak berkebutuhan khusus sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan,” tutup Syafruddin. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *