Izin OJK Terbit, BSI Siap Operasikan Bank Bulion Sesuai Regulasi
1 min read

Izin OJK Terbit, BSI Siap Operasikan Bank Bulion Sesuai Regulasi

Jakarta, 13 Februari 2025 – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) kini siap menjalankan bisnis bank bulion setelah memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut diberikan pada Rabu (12/2/2025) dan mencakup penyelenggaraan kegiatan usaha bulion untuk produk Perdagangan Emas dan Penitipan Emas. Direktur Utama BSI, Hery Gunardi, menyatakan bahwa izin ini menjadi landasan hukum bagi perseroan untuk memulai operasional bank bulion sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami sangat mengapresiasi kepercayaan dan dukungan dari regulator serta pemangku kepentingan lainnya. Izin ini memungkinkan kami melangkah lebih jauh dalam bisnis emas melalui bank bulion,” ujar Hery. Menurutnya, BSI berkomitmen untuk mematuhi semua ketentuan dalam POJK No. 17 Tahun 2024 terkait kegiatan usaha bulion yang harus dilaksanakan paling lambat enam bulan sejak izin diterbitkan.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa kegiatan usaha bulion adalah aktivitas yang berkaitan dengan emas yang dijalankan oleh lembaga jasa keuangan. Dengan izin ini, BSI optimistis dapat meningkatkan inklusi masyarakat dalam berinvestasi emas sesuai prinsip syariah. “Alhamdulillah, kepercayaan nasabah terhadap bisnis emas kami semakin kuat, dan ini mendorong kami untuk terus memperbesar skala bisnis emas di Bank Syariah Indonesia,” tambah Hery dengan optimisme.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan pemerintah yang mendorong BSI menjadi pelopor bank emas di Indonesia. Ke depan, BSI berharap dapat memacu pertumbuhan bisnis logam mulia secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. (redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *