
Jangan Langgar! KAI Imbau Pemudik Bermotor Patuhi Rambu di Perlintasan Kereta
Jakarta, 27 Maret 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengingatkan para pemudik kendaraan bermotor untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat melintas di perlintasan sebidang. Kedisiplinan dalam berlalu lintas sangat penting demi mencegah kecelakaan yang bisa membahayakan nyawa pengendara maupun penumpang kereta api.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa semua pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan kereta. “Pemudik kendaraan bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” ujarnya.
Ketidakpatuhan terhadap rambu-rambu dapat berakibat fatal. Meskipun terdapat palang pintu dan petugas jaga, pengendara tetap harus berhati-hati dan tidak boleh sembarangan melintas. Tindakan ceroboh seperti menerobos palang pintu atau tidak melihat kondisi sekitar sebelum melintas dapat mengakibatkan kecelakaan serius.
Sebagai upaya meningkatkan keselamatan, KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, daerah, kepolisian, dan dinas perhubungan. Langkah yang dilakukan mencakup penutupan perlintasan sebidang ilegal, pemasangan rambu tambahan, serta sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, khususnya pemudik bermotor.
“Selain itu, KAI bekerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar peraturan di perlintasan sebidang. Bagi pemudik kendaraan bermotor yang melanggar aturan, terdapat sanksi sesuai Pasal 296 UU 22/2009. Pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000,” jelas Anne.
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, KAI juga mengadakan kampanye keselamatan dengan melibatkan komunitas pecinta kereta api, pengguna jalan, serta sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur rel. Tujuannya adalah agar generasi muda memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengambil risiko yang dapat membahayakan banyak nyawa.
“Satu keputusan ceroboh di perlintasan dapat membahayakan banyak nyawa. Kami berharap pemudik kendaraan bermotor dapat turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” tambah Anne.
Hingga 27 Maret 2025 pukul 07.00 WIB, penjualan tiket mencatat total 3.086.613 tiket telah terjual atau sekitar 67,22% dari kapasitas yang tersedia. Dari jumlah tersebut, tiket KA Jarak Jauh mencapai 2.814.720 tiket dengan tingkat okupansi 81,73%, sementara tiket KA Lokal terjual sebanyak 271.893 tiket atau 23,69% dari total kapasitas.
Berikut adalah stasiun dengan jumlah penumpang terbanyak selama periode H-10 hingga H+10 Lebaran:
-
Stasiun Pasarsenen: 318.259 penumpang
-
Stasiun Gambir: 209.520 penumpang
-
Stasiun Yogyakarta: 127.768 penumpang
-
Stasiun Surabaya Gubeng: 107.677 penumpang
-
Stasiun Surabaya Pasarturi: 106.374 penumpang
Sementara itu, rute perjalanan yang paling diminati antara lain:
-
Gambir – Yogyakarta: 31.358 penumpang
-
Gambir – Semarang Tawang: 28.046 penumpang
-
Yogyakarta – Gambir: 27.479 penumpang
-
Semarang Tawang – Gambir: 24.751 penumpang
-
Pasarsenen – Surabaya Pasarturi: 24.322 penumpang
Anne berharap sinergi antara pemerintah, operator kereta api, dan masyarakat dapat menciptakan perjalanan mudik yang aman dan lancar. “Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, operator kereta api, dan masyarakat, diharapkan perjalanan mudik tahun ini dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar,” tutupnya. (Redaksi)