Jelang Lebaran, KAI Perketat Pengawasan Perlintasan Sebidang untuk Pemudik Bermotor
3 mins read

Jelang Lebaran, KAI Perketat Pengawasan Perlintasan Sebidang untuk Pemudik Bermotor

Jakarta, 27 Maret 2025 – Menjelang arus mudik Lebaran, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperketat pengawasan di perlintasan sebidang guna meningkatkan keselamatan, terutama bagi pemudik yang menggunakan kendaraan bermotor. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat kelalaian pengguna jalan yang kurang disiplin saat melintas di jalur kereta api.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, mengingatkan pentingnya kedisiplinan pengguna jalan dalam mematuhi aturan di perlintasan sebidang. “Pemudik kendaraan bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun terdapat petugas penjaga pintu perlintasan, pengguna jalan tetap harus bertanggung jawab atas keselamatan dirinya sendiri. Penjaga perlintasan bertugas memastikan kereta api dapat melintas dengan aman, bukan untuk menghentikan kereta bagi kendaraan yang ingin melintas.

Sebagai upaya meningkatkan keselamatan, KAI terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, dan dinas perhubungan. Sejumlah langkah konkret yang dilakukan meliputi penutupan perlintasan sebidang ilegal, pemasangan rambu tambahan, serta sosialisasi keselamatan bagi masyarakat, khususnya pemudik kendaraan bermotor.

“Selain itu, KAI bekerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar peraturan di perlintasan sebidang. Bagi pemudik kendaraan bermotor yang melanggar aturan, terdapat sanksi sesuai Pasal 296 UU 22/2009. Pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000,” jelas Anne.

Sebagai bagian dari kampanye keselamatan, KAI secara aktif menggandeng komunitas pecinta kereta api (railfans), pengguna jalan, serta sekolah-sekolah di sekitar jalur rel untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.

“Satu keputusan ceroboh di perlintasan dapat membahayakan banyak nyawa. Kami berharap pemudik kendaraan bermotor dapat turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Hingga 27 Maret 2025 pukul 07.00 WIB, KAI mencatat sebanyak 3.086.613 tiket telah terjual atau sekitar 67,22% dari total kapasitas yang disediakan. Dari jumlah tersebut, tiket KA Jarak Jauh mencapai 2.814.720 tiket dengan tingkat okupansi 81,73%, sementara tiket KA Lokal terjual sebanyak 271.893 tiket atau 23,69% dari total kapasitas.

Berikut adalah daftar stasiun dengan jumlah penumpang terbanyak selama periode H-10 hingga H+10 Lebaran:

  • Stasiun Pasarsenen: 318.259 penumpang

  • Stasiun Gambir: 209.520 penumpang

  • Stasiun Yogyakarta: 127.768 penumpang

  • Stasiun Surabaya Gubeng: 107.677 penumpang

  • Stasiun Surabaya Pasarturi: 106.374 penumpang

Sementara itu, rute perjalanan dengan jumlah penumpang tertinggi meliputi:

  • Gambir – Yogyakarta: 31.358 penumpang

  • Gambir – Semarang Tawang: 28.046 penumpang

  • Yogyakarta – Gambir: 27.479 penumpang

  • Semarang Tawang – Gambir: 24.751 penumpang

  • Pasarsenen – Surabaya Pasarturi: 24.322 penumpang

Dengan berbagai langkah yang telah diambil, KAI berharap perjalanan mudik tahun ini dapat berlangsung dengan aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. “Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, operator kereta api, dan masyarakat, diharapkan perjalanan mudik tahun ini dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar,” tutup Anne. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *