
KAI Serukan Kewaspadaan Pemudik Bermotor di Jalur Perlintasan Sebidang
Jakarta, 27 Maret 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan para pemudik kendaraan bermotor untuk selalu waspada dan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang. Keselamatan di jalur ini menjadi tanggung jawab bersama, dan ketidakpatuhan terhadap aturan dapat berujung pada kecelakaan fatal.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Pemudik kendaraan bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” jelasnya.
Meskipun palang pintu dan petugas penjaga perlintasan telah disiagakan di berbagai titik, Anne menekankan bahwa keselamatan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing pengendara. “Penjaga pintu perlintasan bertugas memastikan kereta api melintas dengan aman, bukan untuk menghentikan kereta demi kendaraan yang ingin menyeberang,” tegasnya.
Sebagai langkah preventif, KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, dan dinas perhubungan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Upaya yang dilakukan meliputi penutupan perlintasan ilegal, pemasangan rambu tambahan, serta sosialisasi kepada masyarakat, terutama bagi pemudik kendaraan bermotor.
“Selain itu, KAI bekerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar peraturan di perlintasan sebidang. Bagi pemudik kendaraan bermotor yang melanggar aturan, terdapat sanksi sesuai Pasal 296 UU 22/2009. Pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000,” papar Anne.
Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang, KAI secara aktif menggelar kampanye keselamatan yang melibatkan komunitas pecinta kereta api (railfans), pengguna jalan, serta sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur rel. Kampanye ini diharapkan dapat menanamkan pemahaman kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih disiplin dalam berlalu lintas.
“Satu keputusan ceroboh di perlintasan dapat membahayakan banyak nyawa. Kami berharap pemudik kendaraan bermotor dapat turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Hingga 27 Maret 2025 pukul 07.00 WIB, penjualan tiket untuk perjalanan mudik menunjukkan angka 3.086.613 tiket telah terjual atau sekitar 67,22% dari total kapasitas yang tersedia. Dari jumlah tersebut, tiket KA Jarak Jauh mencapai 2.814.720 tiket dengan tingkat okupansi 81,73%, sementara tiket KA Lokal terjual sebanyak 271.893 tiket atau 23,69% dari total kapasitas.
Berikut daftar stasiun dengan jumlah penumpang terbanyak selama periode H-10 hingga H+10 Lebaran:
-
Stasiun Pasarsenen: 318.259 penumpang
-
Stasiun Gambir: 209.520 penumpang
-
Stasiun Yogyakarta: 127.768 penumpang
-
Stasiun Surabaya Gubeng: 107.677 penumpang
-
Stasiun Surabaya Pasarturi: 106.374 penumpang
Sementara itu, rute perjalanan dengan jumlah penumpang tertinggi meliputi:
-
Gambir – Yogyakarta: 31.358 penumpang
-
Gambir – Semarang Tawang: 28.046 penumpang
-
Yogyakarta – Gambir: 27.479 penumpang
-
Semarang Tawang – Gambir: 24.751 penumpang
-
Pasarsenen – Surabaya Pasarturi: 24.322 penumpang
Dengan adanya kesadaran dan kepatuhan dari seluruh pengguna jalan, KAI berharap perjalanan mudik tahun ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. “Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, operator kereta api, dan masyarakat, diharapkan perjalanan mudik tahun ini dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar,” tutup Anne. (Redaksi)