
KAI Tegaskan Pentingnya Disiplin Pemudik Bermotor di Jalur Kereta
Jakarta, 27 Maret 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama antara pengguna jalan, operator kereta api, dan pemerintah. Pemudik kendaraan bermotor diimbau untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku guna mencegah kecelakaan yang dapat berakibat fatal.
Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menekankan bahwa setiap pengendara wajib memahami dan menaati rambu-rambu lalu lintas saat melintas di perlintasan sebidang. “Pemudik kendaraan bermotor wajib menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun terdapat palang pintu dan petugas jaga, pengendara tetap memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain. Petugas penjaga perlintasan bertugas memastikan kereta api tidak mengalami kecelakaan akibat kelalaian pengendara, bukan sebaliknya.
Sebagai langkah untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, dan dinas perhubungan. Berbagai upaya dilakukan, mulai dari penutupan perlintasan sebidang ilegal, pemasangan rambu tambahan, hingga sosialisasi keselamatan kepada masyarakat, terutama bagi para pemudik kendaraan bermotor.
“Selain itu, KAI bekerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar peraturan di perlintasan sebidang. Bagi pemudik kendaraan bermotor yang melanggar aturan, terdapat sanksi sesuai Pasal 296 UU 22/2009. Pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000,” jelas Anne.
Sebagai bagian dari edukasi keselamatan, KAI secara aktif mengadakan kampanye keselamatan yang melibatkan komunitas pecinta kereta api, pengguna jalan, serta sekolah-sekolah di sekitar jalur rel. Harapannya, kesadaran akan pentingnya disiplin berlalu lintas dapat meningkat, terutama di kalangan generasi muda.
“Satu keputusan ceroboh di perlintasan dapat membahayakan banyak nyawa. Kami berharap pemudik kendaraan bermotor dapat turut berperan aktif dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” tambah Anne.
Sementara itu, hingga 27 Maret 2025 pukul 07.00 WIB, penjualan tiket menunjukkan angka 3.086.613 tiket telah terjual atau sekitar 67,22% dari kapasitas yang tersedia. Dari jumlah tersebut, tiket KA Jarak Jauh mencapai 2.814.720 tiket dengan tingkat okupansi 81,73%, sementara tiket KA Lokal terjual sebanyak 271.893 tiket atau 23,69% dari total kapasitas.
Berikut adalah stasiun dengan jumlah penumpang terbanyak selama periode H-10 hingga H+10 Lebaran:
-
Stasiun Pasarsenen: 318.259 penumpang
-
Stasiun Gambir: 209.520 penumpang
-
Stasiun Yogyakarta: 127.768 penumpang
-
Stasiun Surabaya Gubeng: 107.677 penumpang
-
Stasiun Surabaya Pasarturi: 106.374 penumpang
Sementara itu, rute perjalanan yang paling diminati antara lain:
-
Gambir – Yogyakarta: 31.358 penumpang
-
Gambir – Semarang Tawang: 28.046 penumpang
-
Yogyakarta – Gambir: 27.479 penumpang
-
Semarang Tawang – Gambir: 24.751 penumpang
-
Pasarsenen – Surabaya Pasarturi: 24.322 penumpang
Dengan adanya sinergi antara pemerintah, operator kereta api, dan masyarakat, KAI berharap perjalanan mudik tahun ini dapat berlangsung dengan aman dan lancar. “Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, operator kereta api, dan masyarakat, diharapkan perjalanan mudik tahun ini dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar,” tutupnya. (Redaksi)