
Pelatihan Guru ABK Digelar Askrindo demi Pendidikan Inklusif yang Lebih Baik
Jakarta, 2 Mei 2025 – PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), anggota dari Holding Asuransi dan Penjaminan Indonesia Financial Group (IFG), menggelar pelatihan terapi perilaku bagi guru PAUD se-Jabodetabek dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Pelatihan yang digelar di Bekasi ini ditujukan untuk membekali para pendidik dalam menangani Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) secara lebih efektif dan inklusif.
Sekretaris Perusahaan Askrindo, Syafruddin, menjelaskan bahwa pelatihan ini menjadi bagian dari komitmen sosial perusahaan dalam bidang pendidikan.
“Perusahaan berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat, melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pada program Peduli Pendidikan. Di Hari Pendidikan Nasional ini, Askrindo memberikan pembekalan bagi guru PAUD dengan pendekatan ilmiah untuk mengatasi tantangan perilaku, serta menyediakan dukungan optimal bagi perkembangan anak, baik secara akademik maupun sosial-emosional,” ujar Syafruddin.
Ia menekankan pentingnya kesiapan lembaga PAUD untuk melayani ABK, terutama melalui penguatan kompetensi guru dan pengembangan PAUD Inklusi.
“Saat ini melihat banyak Sekolah PAUD, SD, SMP, SMA, para guru mempunyai kesulitan dalam menangani Anak Berkebutuhan Khusus, karena selama ini pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus diselenggarakan secara segregasi/pemisahan di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan PAUD Inklusi. Sementara itu, SLB dan PAUD Inklusi masih sangat jarang di Indonesia,” tambahnya.
Menurutnya, keterbatasan kemampuan dan sumber daya di banyak sekolah membuat ABK kesulitan mengakses pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan mereka.
Askrindo melalui pelatihan ini juga mendukung TPB 4 (Pendidikan Berkualitas), TPB 5 (Kesetaraan Gender), TPB 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), serta TPB 10 (Berkurangnya Kesenjangan). “Dengan tujuan meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran, profesionalisme tenaga pendidik, pemerataan akses layanan pendidikan yang merata dan setara terhadap anak berkebutuhan khusus sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan,” tutup Syafruddin. (Redaksi)