
Tingkatkan Kompetensi Guru ABK, Askrindo Selenggarakan Pelatihan Khusus
Jakarta, 2 Mei 2025 – PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), yang berada di bawah naungan Indonesia Financial Group (IFG), menggelar pelatihan terapi perilaku untuk anak berkebutuhan khusus (ABK) dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional. Pelatihan ini diperuntukkan bagi para guru PAUD se-Jabodetabek dan digelar di Bekasi.
Syafruddin, Sekretaris Perusahaan Askrindo, menyebut bahwa pelatihan ini bertujuan memperkuat keterampilan guru dalam menghadapi dinamika perilaku ABK di lingkungan sekolah.
“Perusahaan berkomitmen memberikan yang terbaik bagi Masyarakat, melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pada program Peduli Pendidikan, di Hari Pendidikan Nasional ini, Askrindo memberikan pembekalan bagi guru PAUD dengan pendekatan ilmiah untuk mengatasi tantangan perilaku, serta menyediakan dukungan optimal bagi perkembangan anak, baik secara akademik maupun sosial-emosional,” ujarnya.
Ia menambahkan pentingnya kesiapan lembaga PAUD untuk menyediakan layanan inklusif, dengan menyiapkan sumber daya pendidik yang mumpuni.
“Saat ini melihat banyak sekolah PAUD, SD, SMP, SMA para guru mempunyai kesulitan dalam menangani Anak Berkebutuhan Khusus, karena selama ini pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus diselenggarakan secara Segregasi/Pemisahan di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan PAUD Inklusi. Sementara itu SLB dan PAUD Inklusi masih sangat jarang di Indonesia,” tambah Syafruddin.
Ia pun menekankan bahwa banyak sekolah belum siap memberikan layanan optimal bagi ABK, sehingga sebagian besar dari mereka tidak mendapat pendidikan sesuai kebutuhannya.
Pelatihan ini merupakan bagian dari kontribusi Askrindo dalam mendukung target-target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), termasuk pendidikan berkualitas dan pengurangan kesenjangan. “Dengan tujuan meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran, profesionalisme tenaga pendidik, pemerataan akses layanan pendidikan yang merata dan setara terhadap anak berkebutuhan khusus sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan Pendidikan,” tutupnya. (Redaksi)